“Aduh, ngurus izin lingkungan? Ribet, mahal, lama! Udah usaha kecil-kecilan, masih harus izin juga?”
Tenang… Anda nggak sendiri kalau punya pikiran kayak gitu.
Banyak pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia ngerasa izin lingkungan itu urusannya perusahaan besar. Padahal sekarang UMKM juga wajib punya izin lingkungan kalau usahanya berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Tapi jangan khawatir. Di artikel ini, saya bakal kupas habis:
-
Kenapa UMKM perlu izin lingkungan
-
Jenis izin lingkungan untuk UMKM
-
Tips cepat supaya ngurusnya nggak ribet
-
Plus cara biar nggak kena sanksi
Jadi, kalau Anda punya warung makan, bengkel, toko bahan bangunan, laundry, atau jenis usaha lainnya, wajib banget baca sampai tuntas.
Kenapa UMKM Harus Punya Izin Lingkungan?
Mungkin Anda berpikir, “Kan usaha saya kecil, masa sih perlu izin lingkungan segala?”
Nah, gini ceritanya…
Setiap usaha, sekecil apapun, punya potensi dampak terhadap lingkungan. Misalnya:
-
Warung makan → limbah cair dari dapur
-
Bengkel → limbah oli bekas
-
Laundry → limbah deterjen
-
Toko bangunan → debu material
Kalau semua pelaku usaha nggak peduli soal limbah, lingkungan bisa rusak pelan-pelan. Makanya, pemerintah bikin aturan biar semua usaha bertanggung jawab terhadap dampaknya.
Selain itu, sekarang izin lingkungan jadi syarat utama kalau mau ngurus izin usaha lainnya, kayak:
-
NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Izin operasional
-
Izin bangunan
Kalau Anda mau bisnis jalan lancar dan legal, ya izin lingkungan harus diberesin dulu.
Jenis Izin Lingkungan untuk UMKM
Tenang… kalau Anda pelaku UMKM, nggak perlu takut langsung diminta bikin AMDAL yang prosesnya panjang dan mahal itu.
Biasanya, UMKM cukup mengurus UKL-UPL atau SPPL.
1. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
✔ Untuk usaha kecil sekali yang dampaknya sangat ringan terhadap lingkungan.
✔ Biasanya cukup bikin pernyataan tertulis, nggak perlu kajian panjang.
Contoh usaha: warung kelontong, toko sembako, salon kecil, laundry rumahan.
2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
✔ Untuk usaha skala kecil sampai menengah yang berdampak ringan sampai sedang.
✔ Perlu dokumen tertulis tentang bagaimana Anda mengelola dan memantau dampak lingkungan dari usaha Anda.
Contoh usaha: warung makan besar, bengkel motor/mobil, laundry skala besar, toko bangunan, usaha percetakan.
Nah, kalau usaha Anda udah masuk kategori besar atau berdampak signifikan, baru deh perlu AMDAL. Tapi untuk sebagian besar UMKM, biasanya cukup SPPL atau UKL-UPL aja.
Kenalan dengan Rintek dan Pertek: Apa Hubungannya dengan Izin Lingkungan?
Nah, ada dua istilah yang penting kalau usaha Anda berkaitan dengan limbah B3 atau limbah cair, yaitu Rintek dan Pertek. Banyak pelaku usaha yang belum paham fungsi keduanya. Yuk, kita bahas satu-satu.
1. Rintek (Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3)
✔ Rintek adalah dokumen rincian teknis tentang cara penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
✔ Kalau usaha Anda menghasilkan limbah B3, misalnya oli bekas, limbah cat, atau bahan kimia, wajib punya Rintek.
Isinya meliputi:
-
Jenis limbah B3
-
Volume/kuantitas limbah
-
Cara pengumpulan, penyimpanan, dan pengangkutan limbah B3
-
Denah lokasi penyimpanan
Contoh usaha yang biasanya butuh Rintek: bengkel, percetakan, industri kecil kimia, atau laundry skala besar yang menggunakan bahan kimia tertentu.
Kalau nggak punya Rintek, artinya Anda belum resmi diizinkan menyimpan limbah B3 meskipun skalanya kecil.
2. Pertek (Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah)
✔ Kalau usaha Anda menghasilkan air limbah, maka harus memastikan air limbah tersebut memenuhi standar kualitas tertentu sebelum dibuang ke lingkungan. Nah, persetujuan terkait standar kualitas itu disebut Pertek.
✔ Pertek adalah Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah dari instansi berwenang (biasanya Dinas Lingkungan Hidup atau KLHK).
Isinya meliputi:
-
Jenis air limbah yang dihasilkan
-
Baku mutu yang harus dipenuhi (misalnya, kadar BOD, COD, pH, dsb.)
-
Lokasi pembuangan atau titik keluaran air limbah
Contoh usaha yang biasanya butuh Pertek: laundry skala besar, percetakan, bengkel besar, usaha makanan dengan limbah cair.
Rintek dan Pertek Ini Untuk Siapa?
✔ UMKM skala kecil → Biasanya cukup SPPL, nggak wajib ada Rintek/Pertek.
✔ UMKM skala menengah (pakai UKL-UPL) → Kalau menghasilkan limbah B3 atau limbah cair → Wajib punya Rintek dan/atau Pertek.
✔ Usaha besar → Sudah pasti wajib.
Kenapa Rintek dan Pertek Penting?
✔ Tanpa Rintek → Anda nggak boleh menyimpan limbah B3.
✔ Tanpa Pertek → Air limbah Anda dianggap belum aman untuk dibuang.
✔ Kalau dipaksakan? Bisa kena sanksi dan denda.
Makanya, penting banget cek dari awal apakah usaha Anda perlu dua dokumen ini.
Kalau ternyata perlu, jangan takut ribet. Kami di Perizinan Omasae siap bantu urus mulai dari A sampai Z.
Masalah yang Sering Dihadapi UMKM Saat Ngurus Izin Lingkungan
Ini daftar keluhan klasik dari pelaku UMKM yang mau ngurus izin lingkungan:
❌ “Ribet, nggak ngerti prosedurnya.”
❌ “Takut biayanya mahal.”
❌ “Takut lama prosesnya.”
❌ “Bingung mulai dari mana.”
❌ “Nggak tahu siapa yang harus dihubungi.”
Akhirnya? Banyak yang menunda atau malah nekat jalan tanpa izin. Padahal risikonya besar, lho. Bisa kena:
-
Teguran dari dinas terkait
-
Denda
-
Pencabutan izin usaha
Makanya, daripada bingung sendiri, lebih baik cari tahu caranya ngurus dengan cepat dan gampang.
Tips Cepat Mengurus Izin Lingkungan untuk UMKM
Oke, sekarang bagian yang paling Anda tunggu-tunggu: gimana caranya supaya ngurus izin lingkungan nggak ribet dan cepat beres?
1. Kenali Jenis Usaha Anda dan Skala Dampaknya
Langkah pertama: tentukan dulu usaha Anda itu masuk kategori apa.
-
Usaha skala kecil, dampak ringan? → SPPL
-
Usaha skala menengah, dampak ringan-sedang? → UKL-UPL
-
Usaha besar/dampak besar? → AMDAL
Kalau bingung menentukan, konsultasi aja. Jangan asal tebak.
2. Siapkan Dokumen Pendukung Sejak Awal
Biasanya yang bikin lama itu karena dokumen kurang lengkap.
Dokumen umum yang perlu disiapkan:
-
Fotokopi KTP pemilik usaha
-
Surat izin lokasi usaha (kalau ada)
-
Site plan atau denah lokasi usaha
-
Deskripsi kegiatan usaha
-
Foto kondisi lokasi
-
Data limbah atau potensi dampak (kalau ada)
Semakin lengkap, semakin cepat prosesnya.
3. Jangan Menunda, Urus dari Awal
Banyak UMKM yang baru mau ngurus izin lingkungan setelah bisnisnya jalan. Akhirnya, pas mau ngurus izin lain malah ketahan.
Saran saya: urus izin lingkungan dari awal sebelum bisnis beroperasi penuh.
4. Gunakan Jasa Konsultan Profesional
Kalau Anda sibuk ngurus operasional usaha atau memang nggak paham soal perizinan, serahkan ke ahlinya.
Pakai jasa konsultan bisa hemat waktu dan tenaga.
Anda tinggal siapkan data, konsultan yang urus semuanya sampai tuntas.
Di Perizinan Omasae, kami udah biasa bantu pelaku UMKM sampai pengusaha besar urus izin lingkungan tanpa ribet.
5. Pastikan Menggunakan Data yang Valid
Jangan asal bikin data atau copy-paste dari orang lain. Kalau ketahuan, bisa ditolak oleh dinas terkait.
Pakai data real, sesuai kondisi lapangan.
6. Pantau Prosesnya
Kalau Anda pakai jasa profesional, pastikan tetap memantau perkembangannya. Jangan dilepas begitu saja.
Keuntungan Punya Izin Lingkungan untuk UMKM
Ngurus izin lingkungan memang butuh usaha, tapi keuntungannya jauh lebih besar, lho.
✅ Bisnis jadi legal dan resmi
✅ Bisa ngurus izin lainnya tanpa hambatan
✅ Dipercaya oleh konsumen dan mitra bisnis
✅ Bisa mengikuti tender atau proyek pemerintah
✅ Terhindar dari masalah hukum dan sanksi
Coba bayangin, misalnya Anda punya usaha laundry, dan ingin kerja sama dengan perusahaan besar untuk cucian seragam karyawan. Biasanya, salah satu syarat mereka: izin lingkungan lengkap. Kalau nggak punya? Ya, bye-bye peluang kerja samanya.
Kenapa Harus Menggunakan Jasa Perizinan Omasae?
✔ Berpengalaman bantu UMKM sampai perusahaan besar
✔ Tahu celah biar proses lebih cepat dan efisien
✔ Harga terjangkau, sesuai kebutuhan
✔ Bebas konsultasi di awal
✔ Didampingi dari awal sampai izin keluar
Banyak UMKM yang awalnya bingung, setelah dibantu tim Omasae, akhirnya izin keluar dan bisnis makin lancar.
Kisah Nyata: UMKM yang Sukses Setelah Ngurus Izin Lingkungan
Contoh nyata nih… Salah satu klien kami punya usaha percetakan skala menengah. Awalnya izin lingkungan nggak ada, jadinya izin usahanya ketahan.
Setelah dibantu ngurus UKL-UPL lewat Perizinan Omasae, dalam waktu singkat izin lengkap, dan mereka langsung bisa ikut tender pengadaan pemerintah.
Omzet naik berkali lipat. Padahal tadinya bingung mulai dari mana.
Ngurus Izin Lingkungan untuk UMKM Itu Gampang Kalau Tahu Caranya!
✔ Jangan tunda
✔ Pahami skala usaha Anda
✔ Siapkan dokumen sejak awal
✔ Pakai jasa profesional kalau perlu
✔ Rasakan manfaatnya jangka panjangNggak usah takut, nggak usah bingung. Mau bisnis lancar? Urus izin lingkungan dari sekarang.
👉 Butuh bantuan? Konsultasi GRATIS dengan tim Perizinan Omasae sekarang.
Biar Anda bisa fokus ngembangin usaha, urusan izin kami yang beresin. ..