Baku Mutu Air Limbah adalah batas maksimum zat pencemar yang diperbolehkan ada dalam air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Setiap industri memiliki standar baku mutu air limbah yang berbeda, tergantung pada karakteristik limbah yang dihasilkan.
1. Dasar Hukum
Baku Mutu Air Limbah diatur dalam:
✅ PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah ini merupakan dasar hukum utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai baku mutu air limbah. Di dalamnya, diatur bahwa setiap kegiatan usaha atau aktivitas yang menghasilkan air limbah wajib memenuhi baku mutu lingkungan hidup guna mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Baku mutu air limbah menjadi parameter penting yang harus dipenuhi sebelum limbah dibuang ke badan air penerima.
PP No. 22 Tahun 2021 juga memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan kebijakan teknis pengelolaan lingkungan, termasuk pengawasan dan penegakan hukum bagi pelanggar. Pengelolaan air limbah harus disesuaikan dengan daya tampung dan daya dukung lingkungan, serta mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat. Kepatuhan terhadap baku mutu ini menjadi salah satu indikator kinerja lingkungan perusahaan atau instansi.
✅ Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO
Peraturan Menteri ini mengatur mekanisme dan prosedur penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) bagi kegiatan usaha yang menghasilkan limbah, termasuk air limbah. Dalam konteks baku mutu, peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemrakarsa kegiatan harus mendapatkan persetujuan teknis terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dirancang untuk memenuhi baku mutu yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan.
Selain itu, SLO diberikan sebagai bukti bahwa instalasi pengolahan limbah yang dimiliki telah diuji dan dinyatakan layak beroperasi sesuai standar. Hal ini memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya merancang sistem pengolahan, tetapi juga mengoperasikannya dengan benar dan konsisten memenuhi baku mutu air limbah. Peraturan ini menjadi alat kontrol teknis yang penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah yang sesuai standar.
✅ Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) yang menetapkan baku mutu sektoral berdasarkan jenis industri
Kepmen LH diterbitkan untuk menetapkan baku mutu air limbah yang lebih spesifik berdasarkan sektor atau jenis industri tertentu, seperti industri tekstil, makanan dan minuman, pulp dan kertas, serta petrokimia. Baku mutu sektoral ini disusun berdasarkan karakteristik limbah masing-masing industri yang berbeda satu sama lain, sehingga diperlukan standar khusus yang relevan dengan potensi pencemarannya.
Penetapan baku mutu sektoral dalam Kepmen LH bertujuan untuk memberikan kejelasan teknis dan target kinerja lingkungan yang dapat diukur secara obyektif. Dengan adanya baku mutu yang sektoral, pengawasan terhadap pembuangan air limbah industri menjadi lebih efektif karena pengukuran dilakukan berdasarkan parameter yang paling relevan dengan aktivitas industrinya. Ini juga mendorong inovasi dalam penerapan teknologi pengolahan limbah yang spesifik dan efisien.
Setiap sektor usaha wajib mematuhi standar ini agar tidak mencemari lingkungan.
2. Kategori Industri dan Baku Mutu Air Limbahnya
Berikut beberapa contoh industri dan baku mutu air limbah yang berlaku:
🔹 1. Industri Makanan dan Minuman
- Parameter utama: COD, BOD, pH, TSS, minyak & lemak
- Contoh: Industri susu, pabrik gula, pengolahan kelapa sawit
- Standar COD: ≤ 200 mg/L, BOD ≤ 100 mg/L
🔹 2. Industri Tekstil dan Pakaian
- Parameter utama: Warna, pH, COD, BOD, logam berat (Cr, Zn)
- Contoh: Industri pencelupan kain, produksi serat sintetis
- Standar COD: ≤ 200 mg/L, BOD ≤ 60 mg/L
🔹 3. Industri Minyak & Gas
- Parameter utama: Minyak & lemak, pH, fenol, NH3
- Contoh: Kilang minyak, pengolahan gas alam
- Standar Minyak & Lemak: ≤ 5 mg/L
🔹 4. Industri Farmasi & Kimia
- Parameter utama: Amonia, COD, BOD, logam berat
- Contoh: Produksi obat, pabrik kosmetik
- Standar COD: ≤ 200 mg/L
🔹 5. Rumah Sakit & Kesehatan
- Parameter utama: Bakteri (E. Coli), BOD, COD, logam berat
- Standar E. Coli: ≤ 100 MPN/100mL
🔹 6. Pertambangan & Smelter
- Parameter utama: TSS, pH, logam berat (Hg, Pb, Cd)
- Standar pH: 6 - 9
3. Bagaimana Baku Mutu Air Limbah Ditentukan?
🔹 Ditentukan berdasarkan risiko pencemaran lingkungan dari suatu industri
🔹 Mengacu pada hasil kajian ilmiah dan regulasi internasional
🔹 Ditetapkan dalam Pertek BMAL yang wajib dimiliki industri sebelum membuang air limbah ke lingkungan
4. Sanksi Jika Melebihi Baku Mutu
🔴 Jika industri membuang limbah melebihi standar, bisa dikenakan:
✅ Denda administratif
✅ Pencabutan izin usaha
✅ Tuntutan pidana jika menyebabkan pencemaran lingkungan serius
💡 Contoh Kasus:
Pada tahun tertentu, beberapa pabrik tekstil di Jawa Barat ditutup karena membuang limbah beracun ke sungai dan melebihi baku mutu yang ditetapkan.
Kesimpulan
Baku Mutu Air Limbah berbeda untuk setiap industri sesuai dengan potensi pencemarannya. Setiap perusahaan wajib mematuhi standar ini dan memiliki Pertek BMAL sebelum membuang air limbah ke lingkungan.
🔹 Mau tahu baku mutu spesifik untuk industri Anda? Saya bisa bantu cek regulasinya! 😊