Baku Mutu Air Limbah Sektoral Sesuai dengan Jenis Industri atau Kegiatan Usaha

Baku Mutu Air Limbah adalah batas maksimum zat pencemar yang diperbolehkan ada dalam air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Setiap industri memiliki standar baku mutu air limbah yang berbeda, tergantung pada karakteristik limbah yang dihasilkan.


1. Dasar Hukum

Baku Mutu Air Limbah diatur dalam:

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah ini merupakan dasar hukum utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai baku mutu air limbah. Di dalamnya, diatur bahwa setiap kegiatan usaha atau aktivitas yang menghasilkan air limbah wajib memenuhi baku mutu lingkungan hidup guna mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Baku mutu air limbah menjadi parameter penting yang harus dipenuhi sebelum limbah dibuang ke badan air penerima.

PP No. 22 Tahun 2021 juga memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan kebijakan teknis pengelolaan lingkungan, termasuk pengawasan dan penegakan hukum bagi pelanggar. Pengelolaan air limbah harus disesuaikan dengan daya tampung dan daya dukung lingkungan, serta mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat. Kepatuhan terhadap baku mutu ini menjadi salah satu indikator kinerja lingkungan perusahaan atau instansi.


Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO
Peraturan Menteri ini mengatur mekanisme dan prosedur penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) bagi kegiatan usaha yang menghasilkan limbah, termasuk air limbah. Dalam konteks baku mutu, peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemrakarsa kegiatan harus mendapatkan persetujuan teknis terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dirancang untuk memenuhi baku mutu yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan.

Selain itu, SLO diberikan sebagai bukti bahwa instalasi pengolahan limbah yang dimiliki telah diuji dan dinyatakan layak beroperasi sesuai standar. Hal ini memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya merancang sistem pengolahan, tetapi juga mengoperasikannya dengan benar dan konsisten memenuhi baku mutu air limbah. Peraturan ini menjadi alat kontrol teknis yang penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah yang sesuai standar.


Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) yang menetapkan baku mutu sektoral berdasarkan jenis industri
Kepmen LH diterbitkan untuk menetapkan baku mutu air limbah yang lebih spesifik berdasarkan sektor atau jenis industri tertentu, seperti industri tekstil, makanan dan minuman, pulp dan kertas, serta petrokimia. Baku mutu sektoral ini disusun berdasarkan karakteristik limbah masing-masing industri yang berbeda satu sama lain, sehingga diperlukan standar khusus yang relevan dengan potensi pencemarannya.

Penetapan baku mutu sektoral dalam Kepmen LH bertujuan untuk memberikan kejelasan teknis dan target kinerja lingkungan yang dapat diukur secara obyektif. Dengan adanya baku mutu yang sektoral, pengawasan terhadap pembuangan air limbah industri menjadi lebih efektif karena pengukuran dilakukan berdasarkan parameter yang paling relevan dengan aktivitas industrinya. Ini juga mendorong inovasi dalam penerapan teknologi pengolahan limbah yang spesifik dan efisien.

Setiap sektor usaha wajib mematuhi standar ini agar tidak mencemari lingkungan.


2. Kategori Industri dan Baku Mutu Air Limbahnya

Berikut beberapa contoh industri dan baku mutu air limbah yang berlaku:

🔹 1. Industri Makanan dan Minuman

  • Parameter utama: COD, BOD, pH, TSS, minyak & lemak
  • Contoh: Industri susu, pabrik gula, pengolahan kelapa sawit
  • Standar COD: ≤ 200 mg/L, BOD ≤ 100 mg/L

🔹 2. Industri Tekstil dan Pakaian

  • Parameter utama: Warna, pH, COD, BOD, logam berat (Cr, Zn)
  • Contoh: Industri pencelupan kain, produksi serat sintetis
  • Standar COD: ≤ 200 mg/L, BOD ≤ 60 mg/L

🔹 3. Industri Minyak & Gas

  • Parameter utama: Minyak & lemak, pH, fenol, NH3
  • Contoh: Kilang minyak, pengolahan gas alam
  • Standar Minyak & Lemak: ≤ 5 mg/L

🔹 4. Industri Farmasi & Kimia

  • Parameter utama: Amonia, COD, BOD, logam berat
  • Contoh: Produksi obat, pabrik kosmetik
  • Standar COD: ≤ 200 mg/L

🔹 5. Rumah Sakit & Kesehatan

  • Parameter utama: Bakteri (E. Coli), BOD, COD, logam berat
  • Standar E. Coli: ≤ 100 MPN/100mL

🔹 6. Pertambangan & Smelter

  • Parameter utama: TSS, pH, logam berat (Hg, Pb, Cd)
  • Standar pH: 6 - 9

3. Bagaimana Baku Mutu Air Limbah Ditentukan?

🔹 Ditentukan berdasarkan risiko pencemaran lingkungan dari suatu industri
🔹 Mengacu pada hasil kajian ilmiah dan regulasi internasional
🔹 Ditetapkan dalam Pertek BMAL yang wajib dimiliki industri sebelum membuang air limbah ke lingkungan

4. Sanksi Jika Melebihi Baku Mutu

🔴 Jika industri membuang limbah melebihi standar, bisa dikenakan:
Denda administratif
Pencabutan izin usaha
Tuntutan pidana jika menyebabkan pencemaran lingkungan serius

💡 Contoh Kasus:
Pada tahun tertentu, beberapa pabrik tekstil di Jawa Barat ditutup karena membuang limbah beracun ke sungai dan melebihi baku mutu yang ditetapkan.

Kesimpulan

Baku Mutu Air Limbah berbeda untuk setiap industri sesuai dengan potensi pencemarannya. Setiap perusahaan wajib mematuhi standar ini dan memiliki Pertek BMAL sebelum membuang air limbah ke lingkungan.

🔹 Mau tahu baku mutu spesifik untuk industri Anda? Saya bisa bantu cek regulasinya! 😊

Ringkasan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional

Latar Belakang

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 5 Tahun 2021 diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan dari PP No. 22 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang menjadi syarat bagi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan lingkungan.


Pokok-Pokok Pengaturan

1. Persetujuan Teknis (Pertek)

🔹 Definisi: Dokumen resmi yang memastikan suatu kegiatan usaha memenuhi baku mutu dan standar teknis lingkungan sebelum mendapatkan izin beroperasi.

🔹 Jenis Pertek yang Diterbitkan:
Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
Baku Mutu Emisi
Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan Air Laut
Pengelolaan Sampah Spesifik

🔹 Persyaratan Pengajuan Pertek:

  • Kajian teknis sesuai standar baku mutu
  • Data dan hasil uji laboratorium (jika diperlukan)
  • Dokumen perizinan pendukung seperti Amdal atau UKL-UPL

🔹 Proses Pengajuan Pertek:

  1. Pelaku usaha mengajukan melalui Sistem Informasi SIMPEL KLHK atau OSS-RBA.
  2. Evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau KLHK.
  3. Jika memenuhi syarat, Pertek diterbitkan sebagai syarat lanjutan untuk memperoleh izin usaha.

2. Surat Kelayakan Operasional (SLO)

🔹 Definisi: Dokumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha telah memenuhi ketentuan operasional sesuai dengan Pertek yang diperoleh.
🔹 Fungsi SLO:
✅ Memastikan sarana dan prasarana lingkungan sesuai dengan standar yang berlaku.
✅ Syarat wajib untuk mulai beroperasi setelah mendapatkan izin usaha.

🔹 Proses Penerbitan SLO:

  1. Pengajuan SLO setelah mendapatkan Pertek.
  2. Pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk verifikasi teknis.
  3. Jika lolos verifikasi, SLO diterbitkan dan pelaku usaha dapat mulai beroperasi.

3. Pengawasan dan Sanksi

🔹 Pemerintah berwenang melakukan pengawasan terhadap pemegang Pertek dan SLO.
🔹 Jika ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi:
Peringatan tertulis
Pembekuan atau pencabutan Pertek/SLO
Sanksi administratif atau pidana jika terjadi pencemaran lingkungan


Kesimpulan

Permen LHK No. 5 Tahun 2021 memperjelas tata cara penerbitan Pertek dan SLO sebagai bagian dari perizinan lingkungan berbasis risiko. Pertek memastikan kegiatan usaha sesuai dengan baku mutu lingkungan, sedangkan SLO memastikan operasionalnya sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.

Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan lingkungan, mempercepat proses perizinan, serta mencegah pencemaran oleh industri dan kegiatan usaha.

Apakah Anda ingin ringkasan ini dalam bentuk dokumen Word atau PDF? 😊

Ringkasan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ringkasan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Latar Belakang

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. PP ini menggantikan beberapa regulasi sebelumnya untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan lingkungan, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.

Pokok-Pokok Pengaturan

1. Instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PP ini menetapkan beberapa instrumen utama, antara lain:
Baku Mutu Lingkungan Hidup (air, udara, dan laut)
Kriteria Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

2. Persetujuan Lingkungan

🔹 Persetujuan lingkungan menjadi syarat wajib dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
🔹 Dapat berupa Amdal atau UKL-UPL, tergantung skala dan dampak usaha.
🔹 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang dalam penerbitannya.

3. Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

🔹 Pertek diperlukan untuk memastikan pemenuhan baku mutu lingkungan, misalnya Baku Mutu Air Limbah (BMAL), Emisi, dan Pengelolaan Limbah B3.
🔹 SLO diberikan setelah pelaku usaha terbukti memenuhi standar teknis.

4. Pengelolaan Limbah dan Baku Mutu Lingkungan

🔹 Baku Mutu Air Limbah ditetapkan berdasarkan jenis industri.
🔹 Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) harus dikelola sesuai aturan khusus.
🔹 Ada ketentuan baru terkait pemanfaatan limbah non-B3 untuk mendukung ekonomi sirkular.

5. Sanksi dan Pengawasan

🔹 Pelanggaran aturan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda, pencabutan izin, atau penghentian kegiatan.
🔹 Penegakan hukum lebih ketat bagi pelaku pencemaran lingkungan, termasuk pidana bagi pelanggar berat.


Kesimpulan

PP No. 22 Tahun 2021 memperbarui regulasi lingkungan agar lebih selaras dengan sistem perizinan berbasis risiko di OSS. Persetujuan lingkungan, Pertek, dan SLO menjadi aspek kunci dalam pengelolaan izin lingkungan bagi pelaku usaha.

Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan, dengan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran.

Apakah Anda ingin ringkasan ini dalam bentuk dokumen Word atau PDF? 😊

Layanan pembuatan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL)

Jika Anda ingin memberikan layanan pembuatan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL), ada beberapa aspek yang perlu Anda pelajari agar dapat memberikan layanan yang profesional dan sesuai regulasi.

1. Pemahaman Regulasi dan Kebijakan

Anda perlu memahami peraturan yang mengatur Pertek BMAL, terutama:
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional
Baku Mutu Air Limbah Sektoral sesuai dengan jenis industri atau kegiatan usaha (tergantung bidangnya)
✅ Peraturan daerah terkait lingkungan hidup yang berlaku di wilayah operasional

💡 Tips:

  • Rajin update regulasi dari website KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat
  • Bergabung dengan komunitas atau forum konsultan lingkungan untuk mendapatkan informasi terbaru

2. Aspek Teknis dalam Penyusunan Pertek BMAL

Agar bisa membantu klien dalam mendapatkan Pertek BMAL, Anda harus memahami:
🔹 Jenis dan Karakteristik Air Limbah

  • Sumber air limbah (industri, domestik, dll.)
  • Kandungan polutan (BOD, COD, TSS, pH, logam berat, dll.)

🔹 Metode Pengolahan Air Limbah (IPAL – Instalasi Pengolahan Air Limbah)

  • Jenis IPAL yang sesuai dengan industri klien
  • Teknologi pengolahan seperti biological treatment, chemical treatment, atau physical treatment

🔹 Proses Pengambilan & Analisis Sampel

  • Standar pengambilan sampel air limbah
  • Cara membaca hasil uji laboratorium

🔹 Penyusunan Dokumen Pertek BMAL

  • Menyusun kajian teknis air limbah
  • Menggunakan format laporan yang sesuai dengan peraturan KLHK

💡 Tips:

  • Bisa bekerja sama dengan laboratorium lingkungan yang terakreditasi untuk analisis air limbah
  • Mengikuti pelatihan atau workshop tentang pengelolaan air limbah dan sistem IPAL

3. Proses Pengajuan Pertek BMAL Secara Online

Saat ini, Pertek BMAL diajukan melalui OSS (Online Single Submission) dan SIMPEL (Sistem Informasi Persetujuan Lingkungan KLHK). Anda harus paham:
🔹 Cara mendaftar dan menggunakan sistem OSS-RBA
🔹 Tahapan pengajuan Pertek BMAL di SIMPEL KLHK
🔹 Dokumen pendukung yang dibutuhkan
🔹 Proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau KLHK

💡 Tips:

  • Coba lakukan simulasi pengajuan Pertek BMAL melalui OSS untuk memahami alurnya
  • Pelajari kendala umum dalam proses pengajuan agar bisa memberikan solusi cepat bagi klien

4. Manajemen Proyek dan Konsultasi

Sebagai konsultan perizinan, Anda harus bisa:
Mengelola proyek perizinan dengan baik, termasuk timeline dan dokumen klien
Berkomunikasi dengan dinas terkait untuk memastikan kelancaran proses
Membantu klien memahami kewajiban mereka setelah mendapatkan Pertek BMAL

💡 Tips:

  • Buat template dokumen dan SOP pengajuan Pertek BMAL untuk efisiensi
  • Sediakan laporan perkembangan bagi klien agar mereka merasa lebih aman

Kesimpulan

Untuk memberikan layanan pembuatan Pertek BMAL, Anda perlu menguasai:
Regulasi lingkungan hidup terkait Pertek BMAL
Aspek teknis pengelolaan air limbah dan IPAL
Proses pengajuan Pertek BMAL di OSS dan SIMPEL KLHK
Manajemen proyek dan konsultasi perizinan

Dengan keahlian ini, Anda bisa memberikan layanan yang profesional dan membantu banyak perusahaan dalam memenuhi regulasi lingkungan. 🚀

Apakah Anda ingin rekomendasi pelatihan atau sertifikasi terkait bidang ini? 😊

Usaha jasa dan konsultan perizinan

Prospek usaha jasa dan konsultan perizinan tetap menjanjikan, meskipun layanan dari dinas sudah hampir semuanya online. Berikut adalah beberapa alasan dan strategi agar bisnis ini tetap relevan dan berkembang:

1. Peluang Bisnis yang Masih Terbuka

Banyak Pelaku Usaha yang Masih Bingung

  • Meskipun sistem online seperti OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach) sudah diterapkan, banyak pelaku usaha, terutama UMKM dan industri menengah, yang masih kesulitan memahami prosedur perizinan.
    Perizinan yang Kompleks dan Beragam
  • Beberapa izin teknis seperti Persetujuan Teknis (Pertek), Amdal, UKL-UPL, Pertek BMAL, SLO (Sertifikat Laik Operasi), dll., memerlukan pemahaman teknis yang mendalam.
    Regulasi yang Sering Berubah
  • Pemerintah sering memperbarui regulasi, sehingga banyak perusahaan lebih memilih menyewa konsultan daripada mengurus sendiri agar tidak salah langkah.
    Perusahaan Butuh Efisiensi Waktu
  • Banyak perusahaan lebih fokus ke operasional bisnis mereka dan tidak mau repot dengan proses administrasi perizinan yang memakan waktu.

2. Tantangan dan Cara Menghadapinya

🔹 Tantangan: Sistem Online Sudah Mudah Diakses

  • Solusi: Fokus pada layanan konsultasi dan pendampingan untuk izin yang kompleks, bukan hanya sekadar pengurusan dokumen.
    🔹 Persaingan dengan Konsultan Lain
  • Solusi: Tawarkan layanan lebih cepat, transparan, dan sesuai kebutuhan klien, misalnya paket layanan lengkap dari awal hingga izin terbit.
    🔹 Regulasi Berubah Cepat
  • Solusi: Selalu update dengan aturan terbaru dan bangun jaringan dengan instansi terkait agar lebih cepat mendapat informasi baru.

3. Strategi Agar Tetap Kompetitif

💡 Digitalisasi Layanan

  • Buat website atau platform online agar klien bisa cek status perizinan mereka secara real-time.
    💡 Spesialisasi di Izin Teknis
  • Jangan hanya fokus di izin dasar seperti NIB, tetapi juga izin yang lebih rumit seperti Pertek BMAL, Amdal, TDG (Tanda Daftar Gudang), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dll.
    💡 Jalin Kemitraan dengan Notaris & Pelaku Usaha
  • Kolaborasi dengan notaris, pengusaha, dan kantor hukum untuk memperluas jaringan klien.
    💡 Optimasi Media Sosial & Iklan Digital
  • Manfaatkan Google Ads, Instagram, dan LinkedIn untuk menjangkau lebih banyak klien.

Kesimpulan

Meskipun layanan dinas sudah online, usaha jasa perizinan tetap memiliki prospek bagus dengan strategi yang tepat. Fokus pada izin teknis, konsultasi mendalam, dan digitalisasi layanan adalah kunci suksesnya.

Apakah Anda tertarik untuk memulai bisnis ini? Saya bisa membantu dengan strategi pemasaran atau contoh proposal usaha. 😊