Latar Belakang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 5 Tahun 2021 diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan dari PP No. 22 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang menjadi syarat bagi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan lingkungan.
Pokok-Pokok Pengaturan
1. Persetujuan Teknis (Pertek)
🔹 Definisi: Dokumen resmi yang memastikan suatu kegiatan usaha memenuhi baku mutu dan standar teknis lingkungan sebelum mendapatkan izin beroperasi.
✅ Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
✅ Baku Mutu Emisi
✅ Pengelolaan Limbah B3
✅ Pengelolaan Air Laut
✅ Pengelolaan Sampah Spesifik
🔹 Persyaratan Pengajuan Pertek:
- Kajian teknis sesuai standar baku mutu
- Data dan hasil uji laboratorium (jika diperlukan)
- Dokumen perizinan pendukung seperti Amdal atau UKL-UPL
🔹 Proses Pengajuan Pertek:
- Pelaku usaha mengajukan melalui Sistem Informasi SIMPEL KLHK atau OSS-RBA.
- Evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau KLHK.
- Jika memenuhi syarat, Pertek diterbitkan sebagai syarat lanjutan untuk memperoleh izin usaha.
2. Surat Kelayakan Operasional (SLO)
🔹 Definisi: Dokumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha telah memenuhi ketentuan operasional sesuai dengan Pertek yang diperoleh.
🔹 Fungsi SLO:
✅ Memastikan sarana dan prasarana lingkungan sesuai dengan standar yang berlaku.
✅ Syarat wajib untuk mulai beroperasi setelah mendapatkan izin usaha.
🔹 Proses Penerbitan SLO:
- Pengajuan SLO setelah mendapatkan Pertek.
- Pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk verifikasi teknis.
- Jika lolos verifikasi, SLO diterbitkan dan pelaku usaha dapat mulai beroperasi.
3. Pengawasan dan Sanksi
🔹 Pemerintah berwenang melakukan pengawasan terhadap pemegang Pertek dan SLO.
🔹 Jika ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi:
✅ Peringatan tertulis
✅ Pembekuan atau pencabutan Pertek/SLO
✅ Sanksi administratif atau pidana jika terjadi pencemaran lingkungan
Kesimpulan
Permen LHK No. 5 Tahun 2021 memperjelas tata cara penerbitan Pertek dan SLO sebagai bagian dari perizinan lingkungan berbasis risiko. Pertek memastikan kegiatan usaha sesuai dengan baku mutu lingkungan, sedangkan SLO memastikan operasionalnya sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan lingkungan, mempercepat proses perizinan, serta mencegah pencemaran oleh industri dan kegiatan usaha.
Apakah Anda ingin ringkasan ini dalam bentuk dokumen Word atau PDF? 😊