FAQ (Frequently Asked Questions) : Elte Internasional, profil dan layanan yang ditawarkan juga tentang Perizinan Lingkungan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa itu CV Elte Internasional?
CV Elte Internasional adalah perusahaan konsultan tata lingkungan yang berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur. Kami menyediakan layanan penyusunan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, DPLH, AMDAL, serta layanan perencanaan, survei, pemetaan, dan supervisi proyek. Kami telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di seluruh Indonesia sejak tahun 2011.
2. Layanan apa saja yang disediakan oleh Elte Internasional?
Kami menyediakan berbagai layanan, antara lain:
-
Penyusunan dokumen UKL-UPL, DPLH, dan AMDAL
-
Studi kelayakan dan perencanaan proyek
-
Survei dan pemetaan topografi, hidrologi, dan lingkungan
-
Desain teknik dan dokumen DED
-
Supervisi pelaksanaan proyek
-
Pelatihan dan pengembangan SDM
-
Pengembangan sistem informasi dan jaringan komputer
3. Apakah Elte Internasional hanya melayani proyek di Jawa Timur?
Tidak. Kami melayani proyek di seluruh Indonesia, mulai dari Pulau Jawa hingga Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Klien kami mencakup instansi pemerintah daerah, perusahaan swasta, dan BUMN di berbagai wilayah.
4. Apa saja dokumen lingkungan yang bisa kami bantu susun?
Kami melayani:
-
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan)
-
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
-
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
-
ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas)
-
Perizinan lainnya yang terkait dengan pengelolaan lingkungan
5. Apakah Elte Internasional memiliki tenaga ahli bersertifikat?
Ya. Tim kami terdiri dari para profesional dengan latar belakang Teknik Lingkungan, Biologi, Teknik Kimia, Teknik Sipil, Arsitektur, Planologi, hingga Sosial Ekonomi. Kami memastikan setiap proyek ditangani oleh tenaga ahli yang sesuai dengan bidangnya.
6. Bagaimana cara menghubungi CV Elte Internasional?
Anda dapat menghubungi kami melalui:
-
Telepon: 0858 0666 1138
-
Email: internasional.elte@gmail.com
-
Alamat: Perumahan Citra Amanda Garden Blok M 2566, Candi, Sidoarjo – Jawa Timur
-
Website: perizinan.omasae.com
7. Berapa lama proses penyusunan dokumen UKL-UPL atau AMDAL?
Waktu pengerjaan bergantung pada jenis dokumen dan kompleksitas proyek. Untuk UKL-UPL biasanya memakan waktu 2–4 minggu. Sedangkan AMDAL bisa memakan waktu lebih lama karena memerlukan proses konsultasi publik, penyusunan KA, dan penilaian oleh tim teknis.
8. Apakah Elte Internasional bekerja sama dengan laboratorium uji lingkungan?
Ya. Kami terintegrasi dengan laboratorium yang telah terakreditasi dan berstandar nasional maupun internasional untuk mendukung akurasi dan validitas data dalam setiap dokumen.
9. Apakah bisa konsultasi terlebih dahulu sebelum menggunakan jasa?
Tentu saja. Kami terbuka untuk sesi konsultasi awal tanpa biaya. Anda dapat menghubungi kami untuk menjadwalkan pertemuan atau diskusi online terkait kebutuhan proyek Anda.
10. Apa keunggulan Elte Internasional dibanding konsultan lainnya?
-
Pengalaman luas di bidang perencanaan dan lingkungan sejak 2011
-
Tim ahli yang lengkap dan kompeten di berbagai bidang
-
Proses kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel
-
Fokus pada kualitas hasil dan kepuasan klien
-
Jaringan kerja sama yang luas dengan instansi dan laboratorium
Jika Anda memiliki pertanyaan lain yang belum tercantum, silakan hubungi kami. Kami siap membantu kebutuhan Anda di bidang perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Pertanyaan Umum Seputar Perizinan Lingkungan
Apa itu dokumen UKL-UPL?
UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, yaitu dokumen yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha/kegiatan yang berdampak penting namun tidak signifikan terhadap lingkungan hidup.
Kapan usaha wajib menyusun UKL-UPL?
UKL-UPL wajib disusun sebelum memulai usaha atau kegiatan yang tidak termasuk kategori wajib AMDAL namun memiliki dampak terhadap lingkungan.
Perbedaan UKL-UPL dan AMDAL apa?
AMDAL digunakan untuk kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan, sedangkan UKL-UPL untuk kegiatan yang berdampak kecil hingga menengah.
Apa itu DPLH?
DPLH atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan dokumen lingkungan yang dibutuhkan oleh kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL.
Siapa yang wajib menyusun AMDAL?
Setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak besar dan penting terhadap lingkungan, seperti pembangunan bandara, pelabuhan, PLTU, dan industri besar lainnya.
Apakah usaha kecil wajib memiliki dokumen lingkungan?
Ya, tergantung pada jenis usaha dan lokasi kegiatan. Misalnya, laundry skala besar, bengkel, dan usaha percetakan tetap memerlukan UKL-UPL atau DPLH.
Apa itu dokumen ANDALALIN?
ANDALALIN adalah Analisis Dampak Lalu Lintas, dibutuhkan untuk kegiatan yang menimbulkan perubahan lalu lintas seperti pusat perbelanjaan, hotel, atau gudang besar.
Bagaimana prosedur mendapatkan izin lingkungan?
Prosedur umumnya dimulai dari penyusunan dokumen (UKL-UPL/AMDAL), pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup, penilaian, dan penerbitan persetujuan lingkungan secara resmi.
Apakah bisa mengurus perizinan lingkungan secara online?
Ya. Saat ini beberapa wilayah menyediakan sistem OSS (Online Single Submission) dan aplikasi berbasis web seperti SIMPEL atau AMDALnet.
Berapa lama proses pengurusan UKL-UPL?
Waktu proses bervariasi, namun biasanya antara 2 hingga 4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan respon instansi terkait.
Apakah lokasi usaha mempengaruhi kewajiban dokumen lingkungan?
Ya. Lokasi di kawasan lindung, sempadan sungai, atau wilayah rawan bencana memiliki syarat lingkungan yang lebih ketat.
Apa itu Pertek (Persetujuan Teknis)?
Pertek adalah persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga teknis, seperti baku mutu air limbah, emisi udara, dan lainnya yang menjadi lampiran dalam izin lingkungan.
Siapa yang menilai dokumen AMDAL?
Dokumen AMDAL dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, tergantung skala usaha dan wilayah kegiatan.
Apakah izin lingkungan berlaku seumur hidup?
Tidak. Izin lingkungan berlaku selama kegiatan masih berlangsung. Namun, harus diperbarui jika terjadi perubahan skala, lokasi, teknologi, atau jenis kegiatan.
Apa akibat jika usaha tidak memiliki dokumen lingkungan?
Usaha dapat dikenakan sanksi administratif, denda, penghentian kegiatan, hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bisakah dokumen UKL-UPL ditolak oleh Dinas Lingkungan Hidup?
Ya, jika tidak memenuhi kelengkapan, tidak sesuai peraturan, atau tidak sesuai kondisi lapangan. Oleh karena itu, penting menggunakan konsultan yang kompeten.
Apakah CV Elte Internasional bisa membantu seluruh proses perizinan?
Ya. Kami membantu dari penyusunan dokumen, survei lapangan, konsultasi teknis, hingga pengurusan ke instansi pemerintah terkait.
Apakah pemilik usaha bisa ikut dalam proses penyusunan dokumen?
Tentu. Kami sangat terbuka untuk kolaborasi dan akan memberikan penjelasan teknis agar pemilik usaha memahami isi dokumen dan kewajiban lingkungannya.
Berapa biaya pengurusan dokumen lingkungan?
Biaya disesuaikan dengan jenis dokumen, skala usaha, lokasi proyek, dan kebutuhan teknis lainnya. Hubungi kami untuk konsultasi dan estimasi biaya.
Apakah CV Elte Internasional memiliki pengalaman menangani proyek skala besar?
Ya. Kami telah menangani proyek AMDAL, UKL-UPL, dan masterplan di berbagai sektor seperti industri, infrastruktur, transportasi, dan pemerintahan sejak 2011.