Kami menyediakan jasa pembuatan dokumen lingkungan untuk mendukung kelancaran usaha dan proyek Anda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan), Pertek BMAL (Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah), serta AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh berbagai jenis usaha, terutama yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan. Dengan dukungan tim ahli berpengalaman di bidang perizinan dan kajian lingkungan, kami membantu Anda menyusun dokumen secara tepat, akurat, dan sesuai kebutuhan jenis usaha Anda.
Setiap dokumen memiliki fungsi yang berbeda sesuai dengan skala dan dampak kegiatan. UKL-UPL ditujukan untuk usaha dengan dampak lingkungan ringan sampai sedang, sedangkan AMDAL wajib untuk usaha atau proyek berskala besar dengan potensi dampak signifikan. Pertek BMAL diperlukan untuk memastikan limbah usaha memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Dengan layanan kami, proses pengajuan dokumen lingkungan akan menjadi lebih mudah, cepat, dan terarah, sehingga Anda dapat lebih fokus menjalankan bisnis tanpa terkendala aspek legal lingkungan.
ELTE Internasional menyediakan setidaknya layanan berikut:
- Konsultasi dan Perencanaan Tata Lingkungan: Ini mencakup pembuatan dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Uji Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan). Mereka membantu klien untuk memenuhi persyaratan perizinan lingkungan dan memastikan kesesuaian proyek dengan peraturan yang berlaku.
- Pengadaan Barang dan Jasa: ELTE Internasional membantu klien dalam pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk pengelolaan lingkungan. Ini bisa termasuk peralatan, bahan baku, dan layanan pendukung lainnya.
- Analisis Lingkungan: Mereka melakukan analisis lingkungan, termasuk analisis kualitas air dan udara, untuk menilai kondisi lingkungan dan dampak potensial dari berbagai aktivitas.
- Pengelolaan Limbah: ELTE Internasional membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan instalasi pengolahan limbah.
Dokumen lingkungan adalah dokumen resmi yang disusun sebagai bagian dari upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha atau pembangunan. Di Indonesia, dokumen lingkungan ini diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan tingkat risiko atau dampak dari suatu kegiatan terhadap lingkungan.
Berikut adalah jenis-jenis dokumen lingkungan yang umum digunakan:
1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
-
Untuk siapa: Wajib bagi kegiatan atau usaha yang memiliki dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
-
Komponen dokumen:
-
KA-ANDAL (Kerangka Acuan)
-
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
-
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
-
RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
-
-
Dasar hukum: UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021
2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
-
Untuk siapa: Diperuntukkan bagi kegiatan/usaha dengan dampak ringan terhadap lingkungan, dan tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL.
-
Isi utama:
-
Deskripsi kegiatan
-
Potensi dampak
-
Upaya pengelolaan dan pemantauan
-
-
Sifat: Lebih sederhana dibanding AMDAL, tetapi tetap harus mendapat persetujuan dari instansi lingkungan.
3. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
-
Untuk siapa: Diperuntukkan bagi kegiatan/usaha skala kecil dan berdampak sangat minimal terhadap lingkungan.
-
Isi: Pernyataan tertulis dari pelaku usaha bahwa mereka sanggup melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan.
-
Tidak melalui penilaian teknis, tetapi harus disampaikan ke pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
4. DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
-
Untuk siapa: Diperlukan untuk kegiatan yang telah berjalan tanpa dokumen lingkungan yang sah.
-
Fungsi: Mengevaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi dan menyusun langkah pengelolaan dan pemantauan untuk ke depan.
-
Komponen: Hampir serupa dengan AMDAL, tapi bersifat evaluatif dan korektif.
5. DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
-
Untuk siapa: Kegiatan lama yang sudah memiliki UKL-UPL tetapi belum memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan regulasi terbaru (PP 22/2021).
-
Fungsi: Menyesuaikan dokumen lama agar tetap sah secara hukum, tanpa menyusun ulang dokumen dari awal.
6. Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO (Surat Kelayakan Operasional)
-
Pertek: Persetujuan teknis untuk instalasi pengelolaan limbah, emisi, atau air limbah.
-
SLO: Bukti bahwa instalasi tersebut layak secara teknis untuk dioperasikan.
-
Diperlukan untuk sektor industri, rumah sakit, dan usaha lain yang menghasilkan limbah cair, emisi, atau B3.
Ringkasan Pemilihan Dokumen:
Kategori Usaha | Dokumen Lingkungan yang Diperlukan |
---|---|
Dampak besar/penting | AMDAL (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL) |
Dampak sedang/ringan | UKL-UPL |
Dampak sangat kecil | SPPL |
Usaha lama tanpa dokumen | DELH atau DPLH |
Usaha dengan instalasi limbah | Pertek & SLO |