Punya usaha yang menghasilkan limbah, emisi, atau pakai air tanah dalam jumlah besar? Hati-hati, jangan asal jalan tanpa dokumen lengkap! Salah satu syarat penting yang sering terlupakan oleh pelaku usaha adalah Persetujuan Teknis (Pertek). Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tapi bukti bahwa sistem teknis pengelolaan lingkungan usaha kamu sudah sesuai standar. Banyak izin OSS yang ditolak hanya karena Pertek belum diurus. Nah, sebelum bisnis kamu tersandung masalah, yuk pahami pentingnya menyusun Pertek sejak awal — dan kenapa lebih aman kalau dibantu konsultan ahli seperti Perizinan Omasae.
๐จ Usaha Kamu Buang Limbah? Hati-Hati Kalau Belum Punya Persetujuan Teknis!
Kamu punya usaha yang menghasilkan limbah? Misalnya bengkel, laundry, pabrik, percetakan, atau rumah makan besar? Kalau iya, wajib banget tahu soal Persetujuan Teknis. Ini bukan sekadar dokumen formalitas, tapi syarat mutlak kalau kamu ingin usahamu tetap berjalan legal dan aman dari sanksi lingkungan.
Banyak pengusaha yang telat sadar—setelah dapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup, setelah OSS mandek, atau bahkan setelah proyek mereka disetop. Padahal semuanya bisa dicegah kalau sejak awal sudah tahu dan urus Persetujuan Teknis (atau disingkat Pertek).
Nah, di artikel ini, kita bakal bahas tuntas:
-
Apa sih Persetujuan Teknis itu?
-
Siapa yang wajib punya Pertek?
-
Apa jenis-jenis Pertek yang ada?
-
Bagaimana proses penyusunannya?
-
Dan tentu: kenapa kamu butuh jasa penyusunan Pertek profesional seperti di Perizinan Omasae.
Yuk, kita kupas bareng-bareng!
๐ Apa Itu Persetujuan Teknis?
Persetujuan Teknis adalah dokumen resmi dari instansi teknis (biasanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLH daerah) yang menyatakan bahwa usaha/kegiatan kamu memenuhi standar teknis lingkungan hidup. Persetujuan ini biasanya berkaitan dengan:
-
Baku Mutu Air Limbah
-
Emisi Udara
-
Pengelolaan Limbah B3
-
Pemanfaatan Air Tanah
-
Persyaratan Teknis Pemantauan Lingkungan
Dokumen ini WAJIB dimiliki oleh pelaku usaha yang menghasilkan buangan ke lingkungan (seperti air limbah atau emisi), dan menjadi lampiran wajib dalam pengajuan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
⚠️ Kenapa Persetujuan Teknis Itu Penting?
Tanpa Persetujuan Teknis, usaha kamu dianggap tidak memenuhi ketentuan teknis. Akibatnya:
-
Izin lingkungan kamu bisa ditolak
-
Proses pengajuan OSS bisa macet
-
Kamu bisa kena sanksi administratif atau pidana
-
Potensi pencemaran lingkungan jadi tak terkontrol
-
Klien atau mitra usaha ragu kerja sama dengan kamu
Bahkan untuk urusan kecil seperti pengajuan pinjaman atau kontrak kerja, dokumen ini sering diminta. Jadi, jangan dianggap sepele.
๐ญ Usaha Apa Saja yang Wajib Punya Pertek?
Berikut ini beberapa contoh jenis usaha yang umumnya wajib memiliki Persetujuan Teknis:
-
๐ง Bengkel besar
-
๐งบ Laundry kiloan skala menengah-besar
-
๐จ️ Percetakan atau sablon industri
-
๐ฅ Rumah sakit dan klinik rawat inap
-
๐️ Pabrik atau industri pengolahan
-
๐ Usaha kuliner besar atau waralaba
-
๐ข️ Usaha dengan limbah B3 (oli bekas, limbah medis, pelarut, dll)
Bahkan tempat ibadah atau sekolah yang punya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sendiri pun bisa terkena wajib Pertek, tergantung skalanya.
๐ Jenis-Jenis Persetujuan Teknis
-
Pertek Baku Mutu Air Limbah
Digunakan untuk usaha yang menghasilkan air limbah yang dibuang ke lingkungan (tanah, sungai, selokan, dan sejenisnya). -
Pertek Emisi Udara
Untuk kegiatan yang menghasilkan gas buang ke udara, seperti cerobong pabrik atau genset besar. -
Pertek Pengelolaan Limbah B3
Jika usaha kamu menyimpan, mengangkut, atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun. -
Pertek Pemanfaatan Air Tanah
Kalau kamu menggunakan sumur bor dengan kapasitas tertentu, wajib izin dan pertek air tanah. -
Pertek Pemantauan Lingkungan
Menjelaskan bagaimana kegiatan usaha akan melakukan monitoring lingkungan secara berkala sesuai standar.
๐งญ Bagaimana Proses Penyusunan Persetujuan Teknis?
Menyusun Pertek bukan cuma isi formulir dan selesai. Ada proses teknis yang perlu dilakukan dengan benar:
1. Identifikasi Kewajiban
Pertama, dicek dulu apakah kegiatan kamu memang wajib punya Pertek, dan jenis Pertek apa yang dibutuhkan.
2. Survei dan Pengumpulan Data
Kami turun ke lapangan: melihat lokasi, sistem pengolahan limbah, teknologi produksi, dan aliran air limbah.
3. Penyusunan Dokumen Teknis
Kami susun dokumen sesuai format dan ketentuan Permen LHK yang berlaku. Termasuk gambar, perhitungan teknis, dan analisis baku mutu.
4. Pengajuan ke Instansi Teknis
Dokumen diajukan ke Kementerian LHK atau DLH setempat untuk dinilai dan diverifikasi.
5. Persetujuan & Lampiran OSS
Jika disetujui, kamu akan dapat surat resmi dan bisa dilampirkan dalam izin lingkungan atau proses OSS.
Tanpa keahlian teknis, proses ini bisa memakan waktu lama, atau bahkan ditolak.
❌ Kesalahan Umum Saat Menyusun Pertek (dan Kenapa Kamu Butuh Bantuan Ahli)
Banyak usaha gagal mendapatkan Persetujuan Teknis karena kesalahan-kesalahan berikut:
-
Data teknis tidak akurat atau tidak lengkap
-
Gambar teknis tidak sesuai kondisi lapangan
-
Tidak paham regulasi terbaru (misalnya Permen LHK No. 5 Tahun 2021)
-
Tidak melakukan uji laboratorium
-
Salah memilih jenis Pertek yang dibutuhkan
-
Tidak melakukan verifikasi dengan instansi teknis
Di sinilah Perizinan Omasae hadir. Kami bantu kamu menyusun Persetujuan Teknis dari nol sampai keluar, tanpa drama.
๐ผ Kenapa Harus Omasae?
Berikut beberapa alasan kenapa kamu harus mempercayakan jasa penyusunan Persetujuan Teknis kepada kami:
✅ Tim Ahli dan Berpengalaman
Kami punya tenaga ahli teknik lingkungan, teknik kimia, biologi, dan sosial ekonomi yang berpengalaman menyusun dokumen Pertek dari berbagai jenis usaha.
✅ Pendekatan Personal
Kami nggak asal template. Kami analisis betul kondisi usaha kamu, sehingga dokumen benar-benar sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan.
✅ Terbiasa Berurusan dengan DLH dan KLHK
Kami paham alur birokrasi dan komunikasi dengan instansi, sehingga proses bisa lebih cepat dan efisien.
✅ Lengkap: Bisa Sekalian UKL-UPL, Pertek, sampai OSS
Kamu cukup duduk santai, kami yang urus semua dokumen perizinan lingkungan kamu.
๐ Studi Kasus
Seorang pengusaha laundry skala besar hampir tidak bisa lanjutkan usahanya karena permohonan OSS-nya ditolak. Ternyata, dokumen UKL-UPL sudah dia miliki, tapi belum ada Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah.
Dalam waktu kurang dari 3 minggu, tim menyusun dokumen teknis, melakukan survei lokasi, melakukan simulasi debit air limbah, dan mengurus ke DLH setempat. Hasilnya? Persetujuan Teknis terbit, OSS disetujui, dan usahanya lanjut tanpa masalah.
๐ฌ Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)
Q: Apa beda Pertek dan UKL-UPL?
A: UKL-UPL adalah dokumen kajian dampak lingkungan. Sedangkan Pertek adalah dokumen teknis yang menjelaskan detail pengelolaan dampak tersebut (misalnya sistem IPAL).
Q: Apakah wajib punya Pertek kalau sudah punya AMDAL atau UKL-UPL?
A: Iya, untuk kegiatan tertentu, Pertek menjadi lampiran wajib dalam dokumen lingkungan dan OSS.
Q: Berapa lama proses pengurusan Pertek?
A: Umumnya antara 2–4 minggu, tergantung kompleksitas dan kecepatan verifikasi dari instansi teknis.
Q: Apakah bisa sekalian urus AMDAL, UKL-UPL, dan Pertek sekaligus?
A: Bisa banget. Di Omasae kami urus semuanya satu paket, mulai dari konsultasi awal sampai izin final keluar.
๐ Siap Menyusun Persetujuan Teknis? Yuk, Konsultasi Gratis Sekarang!
Kalau usaha kamu sudah berjalan atau mau segera dimulai, jangan tunda urusan dokumen teknis ini. Jangan sampai proyek bagus jadi terhambat cuma karena satu hal kecil yang bisa diselesaikan cepat.
Konsultasikan sekarang juga dengan tim Perizinan Omasae, gratis tanpa syarat. Tinggal ceritakan jenis usaha dan lokasi kamu, kami bantu identifikasi kewajiban lingkungan dan susun dokumen yang kamu perlukan.
๐ฑ WhatsApp
Pertek? UKL-UPL? AMDAL? OSS?
Serahkan pada kami. Biar kamu fokus membangun bisnis, kami yang urus legalitasnya.