Ringkasan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Latar Belakang
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. PP ini menggantikan beberapa regulasi sebelumnya untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan lingkungan, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.
Pokok-Pokok Pengaturan
1. Instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP ini menetapkan beberapa instrumen utama, antara lain:
✅ Baku Mutu Lingkungan Hidup (air, udara, dan laut)
✅ Kriteria Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan
✅ Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
✅ Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
✅ Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
2. Persetujuan Lingkungan
πΉ Persetujuan lingkungan menjadi syarat wajib dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
πΉ Dapat berupa Amdal atau UKL-UPL, tergantung skala dan dampak usaha.
πΉ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang dalam penerbitannya.
3. Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
πΉ Pertek diperlukan untuk memastikan pemenuhan baku mutu lingkungan, misalnya Baku Mutu Air Limbah (BMAL), Emisi, dan Pengelolaan Limbah B3.
πΉ SLO diberikan setelah pelaku usaha terbukti memenuhi standar teknis.
4. Pengelolaan Limbah dan Baku Mutu Lingkungan
πΉ Baku Mutu Air Limbah ditetapkan berdasarkan jenis industri.
πΉ Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) harus dikelola sesuai aturan khusus.
πΉ Ada ketentuan baru terkait pemanfaatan limbah non-B3 untuk mendukung ekonomi sirkular.
5. Sanksi dan Pengawasan
πΉ Pelanggaran aturan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda, pencabutan izin, atau penghentian kegiatan.
πΉ Penegakan hukum lebih ketat bagi pelaku pencemaran lingkungan, termasuk pidana bagi pelanggar berat.
Kesimpulan
PP No. 22 Tahun 2021 memperbarui regulasi lingkungan agar lebih selaras dengan sistem perizinan berbasis risiko di OSS. Persetujuan lingkungan, Pertek, dan SLO menjadi aspek kunci dalam pengelolaan izin lingkungan bagi pelaku usaha.
Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan, dengan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran.
Apakah Anda ingin ringkasan ini dalam bentuk dokumen Word atau PDF? π
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Lingkungan Hidup: Panduan untuk Pelaku Usaha
Menjalankan usaha membutuhkan perencanaan yang matang. Selain modal, tenaga kerja, dan strategi pemasaran, ada satu hal yang perlu diperhatikan sejak awal: kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bagi pemilik usaha, urusan lingkungan terkadang terasa rumit. Ada istilah AMDAL, UKL-UPL, SPPL, persetujuan teknis, baku mutu lingkungan, hingga pengelolaan limbah. Apa hubungan semua persyaratan tersebut dengan kegiatan usaha sehari-hari?
Salah satu peraturan penting yang mengatur bidang ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini membahas berbagai aspek, mulai dari persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air dan udara, pengelolaan limbah, hingga pengawasan dan sanksi administratif.
Memahami aturan tersebut dapat membantu pelaku usaha mengenali kewajiban yang perlu dipenuhi, menyiapkan dokumen yang sesuai, serta mengelola kegiatan operasional dengan lebih tertib.
Apa Itu PP No. 22 Tahun 2021?
PP No. 22 Tahun 2021 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021 sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Materinya mencakup persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, udara, dan laut, pengendalian kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.
Artinya, ruang lingkup PP ini cukup luas. Ketentuannya berkaitan dengan tahap perencanaan kegiatan, pemenuhan persyaratan lingkungan, pelaksanaan kegiatan operasional, hingga pengawasan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan.
Untuk membaca ringkasan yang lebih terperinci, Anda dapat mengunjungi artikel ringkasan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengapa PP No. 22 Tahun 2021 Penting bagi Pelaku Usaha?
Setiap kegiatan usaha berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dengan tingkat yang berbeda-beda. Kegiatan perkantoran, misalnya, memiliki karakteristik berbeda dari pabrik pengolahan, peternakan skala besar, atau fasilitas yang menghasilkan air limbah dari proses produksi.
Karena itu, pemenuhan kewajiban lingkungan perlu disesuaikan dengan karakteristik kegiatan. Pelaku usaha perlu mengetahui apakah kegiatan yang dijalankan memerlukan persetujuan lingkungan, instrumen pengelolaan tertentu, atau persyaratan teknis tambahan.
1. Menjadi acuan dalam pemenuhan persetujuan lingkungan
Persetujuan lingkungan merupakan salah satu aspek penting dalam sistem perizinan berusaha. Bentuk dokumen atau instrumen yang diperlukan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan karakteristik kegiatan usaha.
Dengan memahami peraturan ini, pemilik usaha dapat mulai mengidentifikasi kebutuhan dokumen sebelum mengajukan perizinan atau menjalankan rencana pengembangan usaha.
2. Memberikan kerangka pengelolaan dampak lingkungan
Kewajiban lingkungan berkaitan dengan tindakan nyata di lapangan. Contohnya, kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah perlu memperhatikan cara pengumpulan, pengolahan, dan pembuangannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu pula kegiatan yang menghasilkan emisi atau limbah tertentu. Pemilik usaha perlu memahami sumber dampaknya, langkah pengendaliannya, dan kewajiban pemantauan yang relevan.
3. Menjadi dasar pengawasan dan evaluasi
Dokumen lingkungan perlu diterapkan sesuai kewajiban yang ditetapkan. Apabila rencana pengelolaan mencantumkan tindakan tertentu, pelaku usaha perlu memastikan tindakan tersebut benar-benar dijalankan.
Karena itu, dokumen yang tersimpan rapi saja belum cukup. Pelaksanaan kewajiban di lokasi usaha juga perlu diperhatikan dan dievaluasi secara berkala.
Pokok Pengaturan dalam PP No. 22 Tahun 2021
Untuk memudahkan pemahaman, berikut beberapa kelompok pengaturan utama yang perlu diketahui oleh pemilik usaha dan pengelola kegiatan.
1. Persetujuan lingkungan
Persetujuan lingkungan menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan lingkungan untuk kegiatan usaha. Instrumen yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan mencakup AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.
Penentuan dokumen tidak dilakukan hanya berdasarkan keinginan pemilik usaha. Jenis kegiatan, skala atau besaran kegiatan, lokasi, serta potensi dampaknya perlu diperiksa terlebih dahulu.
Sebagai contoh, dua usaha yang sama-sama bergerak di bidang pengolahan makanan belum tentu memiliki kebutuhan dokumen yang identik. Kapasitas produksi, penggunaan air, proses operasional, dan kondisi lokasi dapat memengaruhi penentuan kewajibannya.
2. Perlindungan dan pengelolaan mutu air
PP No. 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air. Pengaturan ini berkaitan dengan upaya menjaga kualitas badan air dan mengendalikan pencemaran yang dapat timbul dari berbagai kegiatan.
Bagi pelaku usaha, aspek air perlu diperhatikan terutama jika kegiatan menggunakan air dalam jumlah besar atau menghasilkan air limbah dari proses produksi, pencucian, sanitasi, maupun kegiatan pendukung lainnya.
Pengelola usaha perlu mengidentifikasi sumber air limbah, menentukan kebutuhan pengolahan, serta memastikan pengelolaan dan pembuangannya mengikuti ketentuan yang relevan. Persyaratan teknis yang diperlukan harus diperiksa berdasarkan jenis kegiatan dan karakteristik air limbahnya.
3. Perlindungan dan pengelolaan mutu udara
Kegiatan tertentu dapat menghasilkan emisi dari proses pembakaran, penggunaan mesin, aktivitas produksi, atau sumber lainnya. Pengelolaan emisi diperlukan untuk membantu mengendalikan pencemaran udara dan menjaga agar kegiatan operasional memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah yang perlu dilakukan bergantung pada sumber emisi dan karakteristik kegiatan. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha perlu melakukan pengukuran, pemantauan, atau memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Contohnya, fasilitas produksi yang menggunakan mesin berbahan bakar perlu mengetahui sumber emisinya dan memeriksa kewajiban pengendalian yang berlaku. Penilaian sebaiknya dilakukan berdasarkan kondisi fasilitas sebenarnya, bukan sekadar perkiraan.
4. Perlindungan dan pengelolaan mutu laut
Pengaturan mutu laut berkaitan dengan perlindungan lingkungan laut dari pencemaran dan kegiatan yang dapat menurunkan kualitasnya. Aspek ini relevan bagi kegiatan yang berhubungan dengan wilayah pesisir, perairan laut, atau memiliki potensi dampak terhadap lingkungan laut.
Pelaku usaha yang beroperasi di wilayah tersebut perlu memeriksa ketentuan yang berlaku bagi lokasi dan jenis kegiatannya. Pengelolaan limbah, air limbah, serta potensi pencemaran perlu diperhatikan sesuai kewajiban yang ditetapkan.
5. Pengendalian kerusakan lingkungan hidup
Selain pencemaran, kegiatan usaha juga dapat menimbulkan risiko kerusakan lingkungan. Risiko tersebut bergantung pada karakteristik kegiatan dan kondisi lokasi, termasuk perubahan fisik lingkungan akibat pembangunan atau pemanfaatan lahan.
Karena itu, perencanaan kegiatan perlu mempertimbangkan kesesuaian lokasi, potensi dampak, dan langkah pengendalian yang diperlukan. Identifikasi sejak awal dapat membantu pelaku usaha menentukan tindakan pencegahan yang sesuai.
6. Pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3
PP ini juga memuat ketentuan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah non-B3. Kedua kategori tersebut memiliki karakteristik dan persyaratan pengelolaan yang perlu dipahami dengan benar.
Limbah B3 memerlukan penanganan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku. Penghasil limbah perlu mengidentifikasi jenis limbah, memastikan penyimpanan yang sesuai, serta memenuhi kewajiban pengelolaan yang relevan.
Sementara itu, limbah non-B3 tetap perlu dikelola secara bertanggung jawab. Status non-B3 tidak berarti limbah tersebut boleh dibuang sembarangan atau dibiarkan menimbulkan gangguan lingkungan.
πΏ Pengelolaan limbah yang baik sebaiknya menjadi bagian dari prosedur operasional sehari-hari, bukan baru diperhatikan ketika muncul keluhan atau pemeriksaan.
7. Sistem informasi, pembinaan, dan pengawasan
Pengaturan lingkungan juga mencakup sistem informasi, pembinaan, serta pengawasan. Aspek ini mendukung pelaksanaan kewajiban lingkungan dan membantu memastikan bahwa ketentuan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.
Bagi pelaku usaha, hal ini menjadi pengingat bahwa informasi kegiatan, dokumen pendukung, serta bukti pelaksanaan pengelolaan lingkungan perlu disimpan secara tertib. Dokumentasi yang baik dapat membantu ketika dilakukan evaluasi atau pemeriksaan.
Mengenal AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
Salah satu hal yang sering membingungkan pemilik usaha adalah perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Ketiganya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban lingkungan, tetapi digunakan sesuai karakteristik kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Penyusunannya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk proses penilaian atau uji kelayakan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
AMDAL diperlukan untuk rencana usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria wajib AMDAL. Oleh sebab itu, pemilik usaha perlu melakukan penapisan sebelum menyimpulkan dokumen yang harus disusun.
UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) digunakan untuk kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sesuai ketentuan. Dokumen ini memuat upaya pengelolaan dampak serta pemantauan lingkungan yang perlu dilaksanakan.
Dalam penerapannya, pelaku usaha perlu memahami komitmen yang dicantumkan dan memastikan upaya pengelolaan serta pemantauan tersebut dijalankan selama kegiatan berlangsung.
SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) berkaitan dengan kesanggupan pelaku usaha atau penanggung jawab kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku bagi kegiatannya.
SPPL bukan pengganti bebas untuk AMDAL atau UKL-UPL. Penentuan instrumen yang tepat harus mengikuti hasil penapisan dan aturan yang berlaku.
Untuk mengetahui perbedaan ketiga instrumen tersebut secara lebih terperinci, baca artikel perbedaan SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL.
Apa Itu Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO?
Selain dokumen persetujuan lingkungan, kegiatan tertentu dapat memiliki kebutuhan persyaratan teknis. Dua istilah yang sering dijumpai dalam pembahasan ini adalah Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Persetujuan Teknis
Persetujuan Teknis merupakan persetujuan atas standar teknis yang relevan untuk aspek tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Kebutuhannya dapat berkaitan dengan pemenuhan baku mutu air limbah, emisi, atau pengelolaan aspek lingkungan lain yang diatur secara teknis.
Apakah suatu usaha wajib memiliki Pertek? Jawabannya bergantung pada jenis kegiatan, sumber dampak, serta ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan awal diperlukan sebelum menentukan dokumen teknis yang harus dipenuhi.
Surat Kelayakan Operasional
Surat Kelayakan Operasional atau SLO berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelayakan operasional untuk aspek yang diatur. Dalam konteks tertentu, pemenuhannya dilakukan setelah pemeriksaan terhadap fasilitas atau standar teknis yang dipersyaratkan.
Pelaku usaha perlu memastikan apakah kegiatan yang dijalankan membutuhkan SLO dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut tidak otomatis berlaku sama untuk semua jenis usaha.
Contoh Penerapan PP No. 22 Tahun 2021 dalam Kegiatan Usaha
Agar lebih mudah dipahami, bayangkan sebuah perusahaan membangun fasilitas produksi baru. Perusahaan tersebut perlu memeriksa kebutuhan perizinan usaha dan kewajiban lingkungannya sebelum kegiatan berjalan.
Langkah awalnya adalah mengidentifikasi jenis kegiatan, lokasi, kapasitas, penggunaan sumber daya, dan potensi dampak lingkungan. Informasi ini kemudian digunakan untuk menentukan instrumen lingkungan yang sesuai.
Jika kegiatan menghasilkan air limbah, perusahaan perlu menilai kebutuhan pengolahan dan persyaratan teknis yang relevan. Jika terdapat sumber emisi atau limbah B3, aspek tersebut juga harus diperiksa dan dikelola sesuai ketentuan.
Setelah dokumen dan persyaratan yang diperlukan dipenuhi, perusahaan tetap perlu menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan selama kegiatan operasional. Perubahan kapasitas, proses produksi, atau lokasi juga sebaiknya ditinjau untuk mengetahui apakah ada kewajiban yang perlu disesuaikan.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan lingkungan mencakup rangkaian kegiatan sejak perencanaan sampai operasional. Dokumen menjadi salah satu bagian penting, sedangkan penerapan komitmen di lapangan juga harus diperhatikan.
Apa Risiko Jika Kewajiban Lingkungan Tidak Dipenuhi?
Pelaksanaan kegiatan usaha perlu mengikuti kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah yang relevan. Ketidaksesuaian antara kewajiban dan kondisi operasional dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
PP No. 22 Tahun 2021 mengatur pengawasan serta pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bentuk tindakan yang dapat dikenakan bergantung pada jenis pelanggaran, ketentuan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu sampai muncul teguran untuk memeriksa kepatuhan lingkungan. Evaluasi dokumen dan kondisi lapangan secara berkala dapat membantu mengidentifikasi kekurangan yang perlu ditangani.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memeriksa kembali dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.
- Memastikan kegiatan operasional sesuai dengan informasi dan komitmen yang tercantum dalam dokumen.
- Menjalankan pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran sesuai ketentuan.
- Menyimpan catatan pemantauan, hasil pengukuran, dan bukti pelaksanaan kewajiban jika dipersyaratkan.
- Meninjau kebutuhan perizinan ketika terjadi perubahan kegiatan atau kapasitas usaha.
- Meminta penjelasan dari tenaga ahli atau instansi berwenang jika terdapat ketentuan yang belum dipahami.
Bagaimana Cara Pelaku Usaha Memulai Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?
Memahami peraturan yang cukup luas seperti PP No. 22 Tahun 2021 memang membutuhkan ketelitian. Namun, pelaku usaha dapat memulainya secara bertahap dengan mengumpulkan informasi dan memeriksa kondisi kegiatan yang dijalankan.
- Identifikasi kegiatan usaha. Catat bidang usaha, lokasi, kapasitas, proses produksi, dan kegiatan pendukung.
- Periksa dokumen yang tersedia. Kumpulkan NIB, persetujuan lingkungan, dokumen teknis, dan dokumen lain yang sudah dimiliki.
- Tinjau kondisi operasional. Perhatikan sumber air limbah, emisi, jenis limbah, serta potensi dampak lain yang relevan.
- Petakan kebutuhan dokumen. Tentukan instrumen dan persyaratan yang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Susun rencana pemenuhan. Buat daftar dokumen, data pendukung, penanggung jawab, dan langkah tindak lanjut.
- Jalankan komitmen lingkungan. Pastikan kewajiban yang telah ditetapkan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.
π Menyimpan dokumen dalam satu arsip yang teratur juga akan memudahkan pemeriksaan internal. Pisahkan dokumen perizinan, dokumen lingkungan, data teknis, dan catatan pemantauan agar informasi mudah ditemukan saat diperlukan.
Peran Konsultan dalam Pemenuhan Peraturan Lingkungan
Pelaku usaha tidak selalu memiliki tim khusus yang memahami seluruh ketentuan lingkungan. Dalam kondisi seperti ini, konsultan dapat membantu melakukan peninjauan awal, mengidentifikasi kebutuhan dokumen, memeriksa kelengkapan informasi, dan mendampingi penyusunan dokumen sesuai ruang lingkup layanan.
Pendampingan juga dapat membantu pemilik usaha memahami hubungan antara dokumen dan kegiatan operasional. Misalnya, ketika sebuah dokumen memuat rencana pengelolaan air limbah, pelaku usaha perlu memahami tindakan apa yang harus dilakukan dan bagaimana kewajiban tersebut diterapkan.
Namun, konsultan tidak menggantikan kewenangan instansi pemerintah dalam melakukan penilaian, pengawasan, atau menerbitkan persetujuan. Hasil pengurusan tetap bergantung pada kelengkapan data, pemenuhan persyaratan, dan keputusan sesuai prosedur yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk memeriksa kebutuhan dokumen lingkungan, konsultasikan kondisi usaha secara terperinci sebelum menentukan jenis layanan. Penjelasan mengenai kegiatan, lokasi, dan dokumen yang sudah dimiliki akan membantu proses identifikasi menjadi lebih terarah.
Kesimpulan: Pahami Aturan, Jalankan Kewajiban Lingkungan
PP No. 22 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, udara, dan laut, pengendalian kerusakan lingkungan, hingga pengelolaan limbah, pengawasan, dan sanksi administratif.
Bagi pelaku usaha, memahami peraturan ini membantu mengidentifikasi kewajiban yang relevan dan menyiapkan langkah pemenuhannya. Jenis dokumen serta persyaratan teknis perlu ditentukan berdasarkan karakteristik kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.
Jangan menunggu sampai ada masalah untuk memeriksa dokumen lingkungan. Mulailah dengan mengevaluasi dokumen yang tersedia, mencocokkannya dengan kondisi operasional, dan menindaklanjuti kekurangan yang ditemukan.
Perizinan Omasae dapat menjadi tempat berkonsultasi untuk membantu memetakan kebutuhan perizinan dan dokumen lingkungan sesuai kondisi usaha Anda. Sampaikan informasi kegiatan secara lengkap agar kebutuhan yang perlu diperiksa dapat diidentifikasi dengan lebih jelas.
Catatan: Artikel ini merupakan penjelasan umum, bukan pengganti pembacaan naskah peraturan atau konsultasi hukum. Untuk penerapan pada kegiatan tertentu, periksa naskah resmi dan ketentuan pelaksana yang berlaku.
Posting Komentar