Ringkasan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ringkasan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Latar Belakang

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. PP ini menggantikan beberapa regulasi sebelumnya untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan lingkungan, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.

Pokok-Pokok Pengaturan

1. Instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PP ini menetapkan beberapa instrumen utama, antara lain:
Baku Mutu Lingkungan Hidup (air, udara, dan laut)
Kriteria Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

2. Persetujuan Lingkungan

🔹 Persetujuan lingkungan menjadi syarat wajib dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
🔹 Dapat berupa Amdal atau UKL-UPL, tergantung skala dan dampak usaha.
🔹 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang dalam penerbitannya.

3. Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

🔹 Pertek diperlukan untuk memastikan pemenuhan baku mutu lingkungan, misalnya Baku Mutu Air Limbah (BMAL), Emisi, dan Pengelolaan Limbah B3.
🔹 SLO diberikan setelah pelaku usaha terbukti memenuhi standar teknis.

4. Pengelolaan Limbah dan Baku Mutu Lingkungan

🔹 Baku Mutu Air Limbah ditetapkan berdasarkan jenis industri.
🔹 Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) harus dikelola sesuai aturan khusus.
🔹 Ada ketentuan baru terkait pemanfaatan limbah non-B3 untuk mendukung ekonomi sirkular.

5. Sanksi dan Pengawasan

🔹 Pelanggaran aturan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda, pencabutan izin, atau penghentian kegiatan.
🔹 Penegakan hukum lebih ketat bagi pelaku pencemaran lingkungan, termasuk pidana bagi pelanggar berat.


Kesimpulan

PP No. 22 Tahun 2021 memperbarui regulasi lingkungan agar lebih selaras dengan sistem perizinan berbasis risiko di OSS. Persetujuan lingkungan, Pertek, dan SLO menjadi aspek kunci dalam pengelolaan izin lingkungan bagi pelaku usaha.

Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan, dengan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran.

Apakah Anda ingin ringkasan ini dalam bentuk dokumen Word atau PDF? 😊