Peraturan Terbaru Terkait Izin Lingkungan 2025

Hai teman-pelaku usaha dan penggiat lingkungan! Kalau Anda bergerak di dunia usaha—apakah industri, jasa, atau proyek pembangunan—pasti sudah merasakan dinamika regulasi yang makin cepat. Di tahun 2025 ini, sektor perizinan lingkungan mendapatkan update besar. Artikel ini akan mengajak Anda memahami apa yang berubah, kenapa hal ini penting untuk bisnis Anda, dan bagaimana strategi agar tetap patuh tanpa stres. Yuk, kita mulai!


1. Mengapa peraturan lingkungan kembali menjadi sorotan utama?

Bukan rahasia lagi bahwa isu lingkungan telah naik level: bukan cuma soal “izin dulu lalu jalan”, tapi soal bagaimana usaha kita berdampak ke lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar. Di ekspansi bisnis, sering muncul pertanyaan: “Apakah saya cukup mengurus dokumen lingkungan lama?”, “Apakah cukup pakai dokumen yang kawasan sudah punya?”, “Apakah risiko saya meningkat karena regulasi baru?”. Nah, jawaban atas pertanyaan-itu sebagian besar terkait dengan dua peraturan besar yang muncul di tahun ini:

Intinya: regulasi dulu jalan, sekarang “jalan namun dengan kamera pengawas lebih tajam”, dan pihak yang terlibat (pusat/daerah) ikut bergeser. Ini penting untuk diperhatikan agar usaha Anda tidak ketinggalan atau malah terdampak negatif karena “aturan tak terduga”.


2. Apa saja pokok perubahan di PP 26/2025 & PP 28/2025?

2.1 PP 26/2025 – Perencanaan Lingkungan Hidup

  • PP 26/2025 menetapkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui tahapan: inventarisasi lingkungan hidup; penetapan wilayah ekoregion; penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). (Peraturan BPK)

  • Hal ini artinya: dokumen lingkungan (seperti AMDAL, UKL-UPL) ke depan harus disusun dengan mempertimbangkan wilayah “ekoregion” yang telah ditetapkan – tidak hanya lokasi usaha tapi juga karakter wilayah.

  • Jadi, kalau dulu cukup “isi formulir dan dokumen dasar”, sekarang ada layer tambahan yaitu memahami kondisi wilayah, inventarisasi dampak lingkungan secara lebih makro.

2.2 PP 28/2025 – Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • PP 28/2025 menggantikan PP No 5/2021 dalam hal PBBR dan mengatur persyaratan dasar, norma/standar/prosedur, layanan lewat sistem OSS, pengawasan, sanksi. 

  • Salah satu poin penting: pengurusan Persetujuan Lingkungan kini lebih banyak diserahkan ke pemerintah daerah sesuai lokasi kegiatan usaha

  • Juga: jika usaha memiliki banyak KBLI (kode klasifikasi bidang usaha), cukup “satu dokumen persetujuan lingkungan terpadu” untuk multi-KBLI. 

  • Melalui OSS (Online Single Submission) prosesnya makin digital dan terintegrasi.  

  • Penetapan jenis dokumen, pengawasan dan persyaratan disesuaikan dengan tingkat risiko (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi) usaha. 


3. Apa dampaknya untuk bisnis Anda?

Perubahan regulasi ini membawa dampak nyata dalam berbagai aspek operasional. Berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.

3.1 Proses Perizinan Dapat Makin Cepat, Tapi…

Yang bagus: desentralisasi kewenangan ke daerah bisa mempercepat proses karena lokasi lebih dekat dan birokrasi lebih ringkas. 
Tapi: kadang kondisi daerah berbeda-beda, sumber daya pemerintahan setempat mungkin belum 100% siap, atau sistem OSS integrasi belum mulus di tiap wilayah. Maka, bisnis yang tidak siap bisa jadi tertunda.

3.2 Risiko Lingkungan Jadi Nilai yang Lebih “Kelihatan”

Dengan pendekatan berbasis risiko, usaha yang punya potensi dampak besar harus lebih serius dalam dokumen lingkungan, pengelolaan, dan pemantauan. Kalau sebelumnya “izin lingkungan” terasa sebagai formalitas, kini lebih menjadi bagian strategis.
Misalnya: usaha menengah-tinggi harus menyusun dokumen yang diverifikasi (PP 28/2025) – tidak cukup sekadar pernyataan kesanggupan saja. 

3.3 Integrasi Sistem – Data yang Terekam & Tertelusur

Implementasi lewat OSS artinya data Anda bisa ‘terlihat’ oleh pusat, daerah, kementerian dan lembaga terkait. Yaitu: transparansi meningkat, dan Anda harus siap kalau ada audit, pengawasan atau verifikasi dokumen lingkungan Anda. Jadi, kualitas dokumen dan kesesuaian data penting.

3.4 Kewenangan Lokal Meningkat – Persiapkan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Karena banyak kewenangan pindah ke daerah, maka pelaku usaha harus lebih aktif menjalin komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (atau instansi perizinan setempat). Memahami kondisi lokal, peraturan daerah, dan prosedur adalah kunci.

3.5 Kondisi Transisi – Perhatikan “Aturan Pelaksana”

Beberapa peraturan pelaksana belum lengkap di semua daerah, sebagaimana disebut bahwa untuk PP 28/2025 kewenangan daerah akan diatur dalam peraturan pelaksana. Jadi, masih ada fase menunggu. Ini berarti ada celah waktu yang bisa dimanfaatkan jika bisnis Anda segera bergerak adaptasi.


4. Strategi Praktis agar Bisnis Anda Aman & Tanggap Regulasi

Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk “menangkap” regulasi ini menjadi keuntungan, bukan beban.

4.1 Lakukan Audit Internal Dokumen Lingkungan

  • Tinjau kembali semua dokumen lingkungan Anda: apakah sudah sesuai dengan klasifikasi risiko usaha Anda? Apakah sudah komprehensif mencakup dampak lingkungan dan pemantauan?

  • Cek lokasi usaha: apakah termasuk dalam wilayah ekoregion atau wilayah dengan karakteristik lingkungan khusus yang diatur dalam PP 26/2025?

  • Jika Anda berada di kawasan industri atau lokasi multi-KBLI: apakah dokumen Anda sudah memanfaatkan opsi satu dokumen terpadu sebagaimana PP 28/2025?

4.2 Perkuat Kerjasama dengan Konsultan Lingkungan & Pemerintah Daerah

Konsultan lingkungan dengan pemahaman regulasi 2025 akan sangat membantu dalam menyusun dokumen yang sesuai standar baru. Begitu juga pemerintah daerah: pahami aturan lokal mereka, siapa instansi berwenang, apa prosedurnya di lokasi Anda.
Misalnya, jika Anda di Surabaya atau Jawa Timur – kenali bagaimana DLH daerah tersebut menerapkan kewenangan baru regulasi.

4.3 Manfaatkan OSS & Siapkan Sistem Digitalisasi Dokumen

Karena regulasi baru sudah mengarah ke digitalisasi, maka mempersiapkan sistem internal Anda—digital‐file dokumen lingkungan, catatan pemantauan, bukti pelaksanaan RKL-RPL—akan mempercepat proses dan mengurangi risiko tertinggal.
Juga: pastikan Anda paham prosedur pengajuan lewat OSS, siapa yang mengupload, apa tahapannya.

4.4 Fokus pada Pemantauan, Pelaporan & Kepatuhan Berkelanjutan

– Setelah izin atau persetujuan lingkungan diperoleh, bukan berarti selesai. Pemantauan dan pelaporan (misalnya RKL/RPL, triwulan) menjadi bagian penting. Regulasi baru makin menekankan pengawasan.
– Pastikan usaha Anda memiliki sistem monitoring limbah, emisi, air limbah, penggunaan air, dan dampak lainnya.
– Kalau ada kewajiban daerah berbeda: penuhi segera agar tidak terkena sanksi administratif.

4.5 Antisipasi Risiko dan Sanksi

Peraturan baru menegaskan sanksi yang jelas untuk usaha yang tidak mematuhi. Maka, memahami klasifikasi risiko usaha Anda penting. Bila usaha Anda masuk kategori “tinggi risiko”, maka harus lebih matang dalam persiapan izin dan pengelolaan lingkungan.
Kegagalan mematuhi bisa berakibat izin dicabut, usaha terganggu, reputasi menurun.


5. Contoh Kasus Sederhana & Apa yang Harus Dilakukan

Mari kita lihat dua contoh hipotesis untuk memperjelas.

Kasus A: Usaha Skala Kecil di Kawasan Industri

Anda memiliki usaha pengolahan kecil di kawasan industri dengan beberapa KBLI (misalnya pengemasan, penyimpanan bahan kimia ringan). Sebelumnya, karena berada di kawasan yang sudah punya “dokumen kawasan”, Anda berpikir cukup ikut dokumen induk kawasan.
Apa yang berubah? Dengan PP 28/2025, Anda harus memastikan bahwa dokumen lingkungan Anda sendiri tetap sesuai dengan usaha dan risiko. Jika kawasan industri tidak mengcover kegiatan spesifik Anda, maka Anda tetap harus punya dokumen yang tepat—termasuk ke daerah sesuai lokasi usaha.
Langkah segera:

  • Tinjau klasifikasi risiko usaha Anda.

  • Konsultasikan dengan DLH daerah dan konsultan lingkungan.

  • Siapkan dokumen (UKL-UPL atau AMDAL tergantung dampak) sesuai standar baru.

Kasus B: Proyek Infrastruktur Menengah yang Berdampak Lingkungan

Anda sedang mengajukan proyek pembangunan jalan dan drainase yang berdampak cukup besar. Dokumen AMDAL lama sudah disusun beberapa tahun lalu.
Apa yang berubah? Dengan PP 26/2025 yang menetapkan inventarisasi lingkungan dan wilayah ekoregion, penilaian dampak lingkungan akan semakin detail, terkait kondisi wilayah sekitar dan ekoregion. Juga, proses perizinan PBBR menuntut dokumentasi lebih tegas.
Langkah segera:

  • Re-evaluasi apakah dokumen AMDAL Anda sudah memperhitungkan kondisi ekoregion dan wilayah yang ditetapkan.

  • Pastikan prosedur pengajuan melalui OSS dan koordinasi dengan pemerintah daerah berjalan benar.

  • Sisihkan anggaran untuk pemantauan dan pelaporan lingkungan pasca-proyek (RKL/RPL) — jangan hanya mengurus dokumen saja.


:

  • hubungi tim konsultasi Anda untuk audit dokumen lingkungan sesuai regulasi 2025.

  • : “Apakah saya wajib menyusun AMDAL atau cukup UKL-UPL?”, “Siapa yang berwenang mengeluarkan persetujuan lingkungan di daerah saya?”, “Bagaimana saya tahu klasifikasi risiko usaha saya?”.

  • : “izin lingkungan 2025”, “PP 28/2025 izin berusaha”, “PP 26/2025 pengelolaan lingkungan”, “persetujuan lingkungan daerah”, “dokumen lingkungan multi-KBLI 2025”. 


7. Ringkasan Cepat & Kesimpulan


  • Ada regulasi baru: PP 26/2025 (lingkungan) dan PP 28/2025 (perizinan berusaha berbasis risiko).

  • Perubahan besar: kewenangan ke daerah, integrasi OSS, dokumen lingkungan lebih kompleks dan tergolong berdasarkan risiko.

  • Bagi bisnis: proses bisa lebih cepat tapi juga menuntut kesiapan yang lebih matang.

  • Strategi: audit dokumen sekarang, kerjasama dengan instansi & konsultan, digitalisasi, fokus pemantauan & kepatuhan berkelanjutan.

  • Jangan tunggu – regulasi ini sudah berlaku dan pelaku usaha yang bergerak cepat akan mendapat keuntungan kepastian, sementara yang tertinggal bisa menghadapi risiko.


Semoga artikel ini berguna bagi pembaca website Perizinan Omasae—membantu Anda memahami regulasi lingkungan terkini dengan gaya santai namun tetap profesional. Kalau Anda perlu versi infographic atau checklist terpisah untuk klien Anda, tinggal bilang saja ya!

#backgroundart #background #hidroglo

Posting Komentar