Bagaimana Proses Verifikasi Persetujuan Lingkungan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Banyak pelaku usaha baru sadar satu hal penting saat bisnisnya mau jalan: izin sudah diurus, tapi kok belum bisa dipakai?
Jawabannya sering ada di satu tahap krusial yang kerap dianggap sepele—verifikasi persetujuan lingkungan.


Di atas kertas, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, AMDAL, atau SPPL memang terlihat “beres” setelah diunggah. Tapi di lapangan, tanpa lolos verifikasi, semua itu belum punya kekuatan hukum penuh.
Nah, di artikel ini kita bakal kupas bagaimana proses verifikasi persetujuan lingkungan bekerja, dari awal sampai dinyatakan sah, dengan bahasa santai tapi tetap teknis dan akurat.

Kalau kamu pelaku usaha, konsultan, atau sedang mengurus izin di Jawa Timur (Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, dan sekitarnya), tulisan ini wajib kamu baca sampai tuntas.


Apa Itu Verifikasi Persetujuan Lingkungan?

Verifikasi persetujuan lingkungan adalah proses pengecekan dan penilaian dokumen lingkungan yang diajukan pelaku usaha sebelum pemerintah menerbitkan Persetujuan Lingkungan resmi.

Verifikasi ini memastikan bahwa:

  • Dokumen sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya

  • Data teknis tidak asal copy-paste

  • Rencana pengelolaan lingkungan masuk akal dan bisa dijalankan

  • Tidak melanggar tata ruang dan aturan lingkungan setempat

Tanpa lolos verifikasi, dokumen lingkungan:

  • Bisa dikembalikan

  • Bisa diminta perbaikan berkali-kali

  • Bahkan bisa ditolak

Makanya, proses ini bukan formalitas. Ini jantungnya perizinan lingkungan.


Dokumen Apa Saja yang Masuk Proses Verifikasi?

Sebelum bicara proses, kita perlu tahu dulu dokumen apa saja yang diverifikasi. Umumnya meliputi:

1. UKL-UPL

Untuk usaha risiko menengah, seperti:

  • Gudang

  • Workshop

  • Rumah makan skala besar

  • Pabrik kecil–menengah

  • Depo air minum

  • Bengkel dan usaha jasa tertentu

2. AMDAL

Untuk usaha risiko tinggi, misalnya:

  • Industri besar

  • Kawasan industri

  • Proyek skala luas

  • Kegiatan dengan potensi dampak lingkungan signifikan

3. SPPL

Untuk usaha kecil berisiko rendah, tapi tetap wajib pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan.

4. Dokumen Pendukung Teknis

Biasanya ikut diverifikasi juga:

  • Pertek air limbah

  • Pertek emisi

  • Pengelolaan limbah B3

  • Peta lokasi & layout

  • Dokumen tata ruang

Semua ini harus konsisten satu sama lain. Satu data beda saja, verifikasi bisa berhenti.


Siapa yang Melakukan Verifikasi Persetujuan Lingkungan?

Verifikasi tidak dilakukan satu orang. Ada struktur dan tahapan resmi, biasanya melibatkan:

  • Tim verifikator teknis dari Dinas Lingkungan Hidup

  • Sistem OSS-RBA sebagai pintu masuk administrasi

  • Tim penilai (khusus AMDAL)

  • Kadang melibatkan instansi teknis lain (PU, tata ruang, kesehatan)

Di kota/kabupaten seperti Surabaya atau Pasuruan, DLH setempat punya kewenangan penuh untuk memverifikasi dokumen sesuai skala usaha.


Alur Proses Verifikasi Persetujuan Lingkungan (Step by Step)

Sekarang kita masuk ke bagian inti: alur proses verifikasi dari awal sampai terbit.


Tahap 1: Pengajuan Dokumen Lingkungan

Proses dimulai saat pelaku usaha atau konsultan:

  • Mengunggah dokumen lingkungan ke sistem

  • Mengisi data kegiatan usaha

  • Menyesuaikan KBLI, lokasi, dan skala usaha

Di tahap ini, kesalahan yang sering terjadi:

  • Lokasi di dokumen beda dengan lokasi OSS

  • Skala usaha tidak sesuai kenyataan

  • KBLI tidak sinkron

Kalau dari awal sudah tidak sinkron, proses bisa macet bahkan sebelum diverifikasi teknis.


Tahap 2: Pemeriksaan Administrasi

Ini tahap “screening awal”.

Yang dicek antara lain:

  • Kelengkapan dokumen

  • Format dokumen

  • Tanda tangan & legalitas penyusun

  • Kesesuaian jenis dokumen (UKL-UPL / AMDAL / SPPL)

Kalau belum lengkap, status biasanya:

  • Dikembalikan untuk perbaikan

  • Belum masuk verifikasi teknis

Banyak pengajuan mentok di sini karena dokumen terlihat lengkap, tapi tidak sesuai format terbaru.


Tahap 3: Verifikasi Teknis Substansi

Nah, ini bagian paling krusial dan sering bikin deg-degan.

Tim verifikator akan membaca dokumen dan mengecek:

  • Apakah kegiatan usaha sesuai kondisi lapangan

  • Apakah potensi dampak sudah diidentifikasi dengan benar

  • Apakah rencana pengelolaan lingkungan realistis

  • Apakah volume limbah, emisi, dan dampak lain masuk akal

Contoh kasus yang sering terjadi:

  • Usaha makanan tapi air limbah tidak dihitung

  • Pabrik tapi tidak ada pengelolaan limbah B3

  • Gudang besar tapi tidak ada kajian lalu lintas

Di tahap ini, verifikator boleh meminta revisi, bahkan berulang.


Tahap 4: Klarifikasi dan Perbaikan Dokumen

Kalau ada catatan, pemohon wajib:

  • Menjawab catatan teknis

  • Memperbaiki dokumen

  • Mengunggah ulang versi revisi

Catatan bisa ringan, bisa juga teknis berat.
Misalnya:

  • Harus menyesuaikan desain IPAL

  • Harus menambah pertek

  • Harus menyesuaikan rencana operasional

Semakin rapi dokumen awal, semakin cepat tahap ini dilewati.


Tahap 5: Penilaian Akhir & Persetujuan

Setelah semua catatan dipenuhi:

  • Tim verifikator memberikan rekomendasi

  • Sistem meneruskan ke tahap persetujuan

  • Terbit Persetujuan Lingkungan

Baru setelah ini:

  • Izin usaha bisa aktif

  • NIB bisa digunakan penuh

  • Usaha dinyatakan sah secara lingkungan

Tanpa persetujuan ini, usaha rawan sanksi meski sudah jalan.


Berapa Lama Proses Verifikasi Persetujuan Lingkungan?

Ini pertanyaan klasik, dan jawabannya: tergantung.

Namun gambaran umumnya:

  • SPPL: 3–7 hari kerja

  • UKL-UPL: 14–30 hari kerja

  • AMDAL: bisa 2–6 bulan

Faktor yang mempengaruhi lama proses:

  • Kualitas dokumen

  • Respons pemohon saat revisi

  • Kompleksitas usaha

  • Kepadatan antrean di DLH

Makanya, banyak pelaku usaha memilih menggunakan konsultan lingkungan supaya proses lebih terkendali.


Kesalahan Umum yang Membuat Verifikasi Gagal

Berdasarkan pengalaman lapangan, ini kesalahan yang paling sering terjadi:

  1. Dokumen asal copy dari usaha lain

  2. Data teknis tidak sesuai kondisi nyata

  3. Lokasi usaha melanggar tata ruang

  4. Tidak paham kewajiban pertek

  5. Menganggap revisi itu sepele

Sekali verifikasi gagal total, proses bisa diulang dari awal.


Peran Konsultan Lingkungan dalam Proses Verifikasi

Di sinilah konsultan lingkungan berperan besar, bukan sekadar “ngetik dokumen”.

Konsultan yang paham proses akan:

  • Menyusun dokumen sesuai standar verifikasi

  • Mengantisipasi catatan teknis sejak awal

  • Menyesuaikan dokumen dengan kebijakan daerah

  • Mendampingi revisi sampai disetujui

Bukan soal cepat saja, tapi aman jangka panjang.


Apakah Persetujuan Lingkungan Bisa Dicabut?

Bisa.

Kalau setelah verifikasi dan terbit ternyata:

  • Data tidak sesuai fakta

  • Usaha berjalan di luar dokumen

  • Tidak menjalankan RKL-RPL atau UKL-UPL

Maka persetujuan lingkungan:

  • Bisa dicabut

  • Bisa dikenakan sanksi administratif

  • Bahkan bisa berujung penutupan usaha

Karena itu, proses verifikasi bukan sekadar lolos di awal, tapi komitmen jangka panjang.


Kenapa Verifikasi Persetujuan Lingkungan Tidak Boleh Diremehkan?

Karena ini menyangkut:

  • Legalitas usaha

  • Keamanan operasional

  • Reputasi bisnis

  • Kelangsungan jangka panjang

Banyak usaha “aman” bertahun-tahun, lalu bermasalah karena satu audit lingkungan.
Dan biasanya akar masalahnya ada di dokumen yang dulu tidak diverifikasi dengan benar.


Ringkasannya

Verifikasi persetujuan lingkungan adalah:

  • Proses wajib

  • Bersifat teknis dan administratif

  • Menentukan sah atau tidaknya dokumen lingkungan

  • Menjadi fondasi izin usaha

Memahami alurnya sejak awal akan menghemat:

  • Waktu

  • Biaya

  • Stres

  • Risiko hukum


-

Posting Komentar